Apoxx – Pinjaman online atau yang sering disebut pinjaman semakin diincar oleh masyarakat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, masih banyak orang yang kesulitan mencari pekerjaan, gaji dipangkas hingga di-PHK.
Alhasil, mereka yang kesulitan keuangan memanfaatkan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan, baik untuk kebutuhan bulanan mereka maupun untuk seseorang yang mengajukan pinjaman ekuitas bisnis rumah.
Mereka beranggapan bahwa pengajuan pinjaman online tidak memakan banyak waktu dan tidak rumit. Pengguna biasanya hanya perlu menginstal aplikasi pinjaman, membuat akun, mengajukan aplikasi yang mencakup KTP, NPWP, dan nomor telepon aktif. Setelah persyaratan terpenuhi, pinjaman dapat dengan cepat dicairkan ke rekening pengguna.
Namun, munculnya pinjol berarti banyak penjahat yang mengambil untung semata-mata atas nama pinjol. Kesalahpahaman, tekanan ekonomi menghadapi tawaran menarik, mendorong banyak orang terjerat pinjaman ilegal.
Risiko pinjaman online ilegal merajalela, tentu saja perlu lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan. Untuk ini, lengkapi pengetahuan Anda tentang pinjaman ilegal, mulai dari pengenalan modus penipuan, pendaftaran pinjaman ilegal, cara melapor ke dewan untuk membebaskan diri dari jeratan utang.
Sebelum berbicara tentang modalitas, pinjaman online adalah layanan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan atau kebutuhan masyarakat mulai dari pembelian bulanan, modal trading, pembelian elektronik, dll, yang disediakan melalui platform dan dapat diakses secara online.
Untuk pinjaman resmi, tentunya perusahaan telah memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini jelas berbeda dengan pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK.
Namun, pinjaman ilegal ini dapat mengklaim telah memperoleh izin dari OJK dengan menempelkan logo OJK dan lembaga lain pada aplikasi atau situs web yang digunakan. Namun, Anda tidak perlu khawatir.
Dengan mengenali pola pinjaman ilegal berikut, Anda dapat meminimalkan keterlibatan Anda dalam pinjaman ilegal. Untuk Anda yang belum tahu aplikasi pinjol, maka baca dulu artikel Apa itu fintech.
1. Penawaran Tidak Masuk Akal
Pemberi pinjaman ilegal akan menawarkan pinjaman melalui berbagai cara, dari SMS, WhatsApp, dan jejaring sosial. Isi penawarannya juga tidak masuk akal yaitu syarat mudah, cepat cari dana, untuk pemberian bonus lainnya.
2. Mengajukan Pinjaman Ilegal Lebih Mudah
Orang yang mengatasnamakan pinjaman akan membuat penawaran aplikasi pinjaman online dengan sangat mudah. Biasanya, orang-orang ini hanya menanyakan informasi identitas korban, seperti KTP dan nomor telepon.
3. Mereplikasi Pinjol Resmi
Untuk menipu korbannya, pinjaman ilegal juga tidak segan-segan meniru atau meniru pinjaman resmi. Misalnya menggunakan logo yang sama atau nama yang sama. Sedangkan nama akun di jejaring sosial hanya memberikan sedikit perbedaan, seperti penambahan atau penggunaan huruf, spasi, dll.
4. Money Mule
Cara lain, money mule, yang merupakan rentenir ilegal, akan meminta korban untuk menerima uang di rekening dan kemudian mentransfernya ke rekening orang lain.
Apalagi ada juga yang langsung berkirim pesan singkat lewat WA dengan isi bahwa korban sudah mendapat pinjaman sekitar satu juta dan harus dicicil bulanan. Pada kenyataannya, orang tersebut tidak mentransfer uang sama sekali.
5. Sniffing
Mode Sniffing adalah scammer pinjaman ilegal yang juga membuat aplikasi untuk memulai tindakannya. Aplikasi gadungan ini tidak hanya tentang pengajuan pinjaman, tetapi peminjam ilegal juga dapat mengakses data korban di smartphone.
Data yang paling akurat adalah kontak telepon yang akan menjadi target penipuan berikutnya dan data akun korban.